Surat Kuasa | Definisi Pengertian Surat Kuasa

Surat Kuasa, Arti Surat Kuasa, Definisi dan Pengertian Surat Kuasa - Kita sering mendengar kata surat kuasa. Tapi mungkin banyak juga yang tidak mengetahu apa itu surat kuasa. Surat Kuasa adalah surat yang di dalamnya berisikan pelimpahan kekuasaan atau wewenang dari seseorang atau bisa juga dari pejabat tertentu yang di tujukan kepada seseorang atau pejabat lain.

Jadi disini ada semacam pelimpahan kekuasaan atau wewenang dimana pihak yang diberi wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
Ada beberapa macam fungsi yang di kategorikan sebagai surat kuasa di antaranya adalah :

1.Surat kuasa yang berfungsi untuk pengambilan dokumen kependudukan
2.Surat kuasa yang berfungsi untuk pengambilan gaji/pembayaran
3.Surat kuasa yang berfungsi untuk mencairkan uang
4.Surat kuasa yang berfungsi untuk penjualan
5.Surat kuasa yang berfungsi untuk pengambilan keputusan usaha
6.Surat kuasa yang berfungsi untuk pengambilan keputusan politik

Demikian dulu topik mengenai surat kuasa sebagai topik catatan dari blog ini.

Bagi Info ini Di :